Dimuat di Harian KOMPAS Jatim, 13 November 2007
Di dalam media ini pernah dilansir sebuah warta yang menjelaskan bahwa Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jatim menyebutkan, terdapat 86 industri potensi pencemaran tinggi terhadap Sungai Brantas mulai hulu hingga hilir. Perusahaan-perusahaan itu antara lain perusahaan kertas, pabrik gula, dan pengelolahan logam (Kompas, 16/10). Sujujurnya, realitas ini semakin meneguhkan bahwa manusia saat ini sudah berdistansi dengan lingkungan.
Di Kota dan Kabupaten Malang, telah diketahui setidaknya ada tujuh industri besar yang membuang limbah dengan kadar bahan kimia melebihi standar baku mutu limbah Sungai Brantas. Diduga, perusahaan-perusahaan ini menegasikan prosedur pengelolahan di instalasi pengelolahan air limbah. Dalih mereka cukup klasik; penghematan biaya produksi.